Dompu (EDITOR News) – Jaksa menyebut dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu sebesar Rp10 miliar.
Dugaan penggelapan tersebut kata koordinator satuan khusus pemberantasan korupsi Kejati NTB Burhanuddin mengenai pengelolaan dana hibah Koni tahun anggaran 2018-2021.
“Besaran dugaan penggelapan sekitar 10 miliar rupiah,” ungkap Burhanuddin di Dompu, Senin (13/6/22).
Dia menjuturkan, hari ini pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Dikpora Kabupaten Dompu guna mencari sejumlah alat bukti lainnya, disini tim memeriksa sejumlah dokumen-dokumen penting yang ada di 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu.
Dilakukannya pelacakan dokumen sambung dia untuk menindaklanjuti laporan masyarakat adanya indikasi penggelapan anggaran Koni Dompu tahun 2018 sampai tahun 2021 yang saat ini sedang diusut Kejati NTB. Dalam hal ini satuan khusus Kejati ingin memastikan dan mengejar para penikmat ‘uang haram’ dimaksud.
“Mengenai jumlah anggaran yang diduga digelapkan ini belum bisa ditaksir, tapi sementara indikasinya diatas 10 milliar,” ungkapnya lagi.
Katanya menambahkan, saat ini belum ada penetapan tersangka. Dirinya juga berjanji mengenai perkembangannya nanti akan diinformasikan lebih lanjut.
Penggeledahan oleh satuan khusus pemberantasan Korupsi Kejati NTB melibatkan 6 orang penyidik, mereka didampingi Kasi Intel Kejari Dompu Indra Zulkarnain.