Mataram [EDITOR I News] – Kerugian kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat sebesar 1,1 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat provinsi.
Dilansir dari Antara, juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengungkapkan pihaknya sudah menerima hasil audit dari Inspektorat NTB.
“Iya, kami sudah terima dari inspektorat. Nilai kerugian negaranya Rp1,1 miliar,” ucap Efrien, Rabu (12/7).
Ia menjelaskan, pasca keluarnya hasil audit, penyidik sedang melakukan pemberkasan perkara atas tersangka PT, mantan ketua KONI Dompu.
“Kalau berkas sudah rampung, akan dilanjutkan ke tahap satu, pelimpahan berkas ke jaksa peneliti,” terangnya.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim membenarkan ihwal audit yang diterima penyidik Kejati NTB berasal dari pihaknya.
“Iya, audit sudah selesai dan sudah kami serahkan ke kejaksaan,” katanya di Mataram.
Dalam kasus dana hibah ini, PT ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.