Bisa dibayangkan selama 2,5 Tahun yaitu sejak 2020 ditemukan adanya kerugian negara sampai dengan tanggal 10 Maret 2022 saat lepas tugas Kepala Kajari Bapak Mei Abeto Harahap, ketiga orang saudara kita di atas tersandera dengan waktu yang lama sebagai terlapor, terperiksa hingga ditambah lagi dengan waktu penetapan tersangka yang baru ditetapkan kemarin tanggal 17 Juli pada kepemimpinan Kajari Dompu Bapak Marlambson Carel Williams.
Kedepan diharapkan kepada APH, kiranya dalam kasus korupsi ketika sudah ditemukan adanya kerugian negara oleh institusi yang berwenang dalam hal ini LHP Inspektorat dan BPKP (Internal Audit) maupun BPK (Eksternal Audit) agar bisa segera menetapkan tersangka untuk memberi kepastian hukum atas kasus yang menimpa seseorang sehingga tidak tersandera oleh statusnya sebagai terlapor atau terperiksa. Juga sebaliknya ketika belum bisa menemukan unsur kerugian negara agar kiranya APH bisa segera menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pada kasus sebelumnya yang terjadi di Dompu, bagaimana status tersangka yang disandera oleh H. Bambang M. Yasin (HBY) berdasarkan penetapan oleh Polda NTB kala itu (Tahun 2017) hingga saat ini belum jelas akhir dari proses hukum yang telah menyita perhatian publik NTB bukan hanya publik Dompu. Padahal santer terdengar saat itu (2020), kalau kasus nya sudah diterbitkan SP3 nya oleh Bareskrim karena kasus HBY saat itu memang informasinya telah ditarik penanganannya oleh Bareskrim Polri.
Mari kita mendorong APH untuk melaksanakan penegakkan supremasi hukum seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Lembo ade buat Umi, Haji dan Koko.
Dan semoga APH tetap setia untuk melaksanakan penegakkan hukum demi kebenaran dan keadilan yang berkepastian hukum.
Salam Kemanusiaan…
Salam Keadilan.
*Ketua Komisi 1 DPRD Dompu