Dompu (EDITOR News) – Potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat mencapai Rp.3 miliar.
Melansir Antara, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Selasa (20/12/22) menyebutkan 3 miliar dugaan kerugian dimaksud baru potensi, hasil akhirnya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat NTB.
Dia mengungkapkan saat ini penyidik bersama auditor tengah melaksanakan serangkaian penghitungan kerugian negara.
“Jadi, indikasi perbuatan melawan hukum sudah kami temukan, sekarang tinggal tunggu hasil audit untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya kepada Antara.
Selama proses penyidikan, diketahui penyidik sudah 2 kali melakukan penggeledahan yaitu di kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu dalam mengusut dugaan skandal Koni Dompu periode 2018-2021 itu.