SUARABBC, Dompu – Tim Tabur, Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap DPO kasus korupsi pengadaan 2 unit Kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu atas nama Kartono.
Dalam Pers Release di akun facebook Kejati Ntb, disebutkan terpidana ditangkap di kediamannya di Dusun Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada hari Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 14.15 Wita. Dalam penangkapan itu, DPO tidak melakukan perlawanan.
Terdakwa mulai di masukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2010.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB dengan sebelumnya melakukan koordinasi dengan Polsek Pemenang, Lombok Utara.
Pada saat rumah terpidana didatangi, terpidana tidak berada ditempat, namun tim hanya menemukan istri terpidana. Selanjutnya tim meminta istri terpidana agar menyuruh terpidana pulang kerumah. Setelah terpidana tiba dirumahnya, terpidana langsung diamankan oleh tim Tabur dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk diproses lebih lanjut.
Kartono merupakan direktur CV. Pangesti, sebagai pelaksana pengadaan 2 unit Kapal Perikanan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu, dengan kontrak sebesar Rp. 759.000.000,- tahun anggaran 2006.
Kedua Kapal tersebut dikerjakan dan diserahkan pada PPK dengan laporan kemajuan pekerjaan 100%. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa penyimpangan prosedur pembuatan Kapal yaitu tidak melibatkan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang bertentangan dengan PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Penyimpamgan tersebut antara lain : 1. Gambar rancang bangun Kapal dan data kelengakapannya tidak diteliti dan diperiksa oleh pemeriksa keselamatan Kapal, 2. Pengerjaan Kapal tidak diawasi oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, 3. Penyerahan Kapal tidak didahului dengan pengajuan kondisi tekhnis dan keselamatannya, dan 4. Kapal tidak dilengkapi dengan sertifikat keselamatan Kapal.
Terdakwa Kartono membuat 2 unit Kapal tidak sesuai dengan spesifikasi dan melakukan penyimpangan dalam proses pembuatan Kapal, maka kedua unit Kapal tersebut dianggap tidak laik laut, sehingga tujuan pembuatan 2 (dua) unit Kapal penangkap ikan tersebut sebagaimana juknis dalam upaya meningkatkan sarana dan prasarana perikanan tidak tercapai dan oleh karena pada saat kedua Kapal tersebut terhempas oleh ombak dipinggir pantai langsung hancur/rusak. Sehingga Penuntut Umum menuntut merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 759.000.000,- dikurangi PPN 10% sebesar Rp. 690.000.000,- (Total lose).
Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa : Menghukum terdakwa pidana penjara selama 5 tahun., Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan., dan Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar 690 juta rupiah.