Mataram, EN – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berhasil membongkar sabu-sabu yang disimpan didalam usus seberat 520 gram dari dua pria yang ditangkap yakni inisial MYM (24) dan MZA (16), berasal dari Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Mereka diduga terlibat jaringan narkoba antar Provinsi.
Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto mengatakan, keduanya ditangkap di pelabuhan Lembar Lombok Barat saat keluar dari kapal Ferry penyebrangan dari Padangbai Bali, Jum’at (21/5/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.
Selain barang bukti 520 gram sabu-sabu dalam 5 bungkus besar, dari tangan tersangka turut diamankan 1 (satu) lembar tiket pesawat Lion Air dari Pekanbaru tujuan Jakarta atas nama MYM, 1 (satu) lembar tiket pesawat Batik Air dari Jakarta tujuan Denpasar Bali atas nama MZA.
Selain itu, 1 (satu) lembar Boarding Pass Padangbai – Lembar atas nama MY, 1 (satu) lembar bukti pembayaran Tiket ASDP pelabuhan Padangbai, uang tunai sebesar Rp. 1.900.000, 1 (satu) unit Hand phone Nokia warna biru beserta sim card, 1 (satu) unit Hand phone Oppo warna biru beserta sim card.
Polisi juga melakukan pengembangan, disitu kembali diamankan dua tersangka lainnya yang merupakan satu sindikat berasal dari Lotim yaitu HA (33) dan HJ (41), jelas Artanto sebagaimana diungkap Dir Resnarkoba Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat konferensi pers, Senin (24/5/21).
Helmi mengatakan, modus yang dilakukan oleh para terduga membawa narkoba menggunakan jalur darat bukanlah modus baru, namun karena ada pembatasan penerbangan seperti saat ini maka mereka berinisiatif menggunakan jalur darat.
“Tetapi lewat jalur mana saja, ketika masyarakat memberikan informasi sekecil apapun maka kita akan telusuri, seperti hari ini kita berhasil menangkap dua terduga jaringan antar Provinsi di Pelabuhan Lembar,” katanya.
Proses penangkapan
Kembali Artanto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua pria yang akan membawa narkoba melalui penyebrangan menggunakan kapal Ferry jalur Padangbai – Lembar.
Mendapat informasi tersebut, Ka Tim 1 Ops Ditresnarkoba IPTU Hendry Christianto menindaklanjutinya dan langsung berangkat menuju Lembar pada Kamis pukul 23.00 Wita.
Setelah menunggu hingga pukul jam 03 pagi, tim Opsnal berhasil mengamankan dua terduga saat keluar dari kapal Ferry tersebut.
Sabu dalam usus dibongkar setelah rontgen
Kedua tersangka lalu dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan tindakan medis yaitu foto rontgen untuk mengetahui ada atau tidaknya narkoba di dalam tubuh mereka.