Solo [EDITOR I News] – “Bahwa sebagai apresiasi atas reputasi, dedikasi, prestasi di tingkat nasional maupun internasional, Universitas Sebelas Maret (UNS) memberikan penghargaan kepada 16 alumni yang berprestasi pada tahun 2025,”.
Djuyamto dan 16 orang lainnya termasuk seorang Menteri, diputuskan oleh Universitas Sebelas Maret sebagai alumni berprestasi melalui SK Rektor, Hartono, pada Jumat (7/3/2025).
Keputusan Rektor UNS diatas didasarkan masukan dari masing-masing fakultas.
Dalam kacamata prestasi, dedikasi, dan reputasi, penghargaan ini sekaligus mengukuhkan Hakim Djoe berhasil sejajar dengan pejabat tinggi lainnya termasuk Menteri.
Seperti diketahui, Hakim Djoe (Djuyamto, red) merupakan alumni UNS yang menyelesaikan jenjang studi S1, S2 dan S3 dari kampus yang memiliki moto “Mangesthi Luhur Ambangun Nagara”.
Belum lama ini, mantan Ketua PN Dompu, Nusa Tenggara Barat, itu berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif”. Sehingga ia berhak menyadang gelar doktor, dengan IPK 3,9.
Substansi karya ilmiahnya, Hakim Djoe berpendapat bahwa hakim bisa menetapkan saksi sebagai tersangka korupsi.
Dalam sidang terbuka promosi doktoralnya, Hakim Djoe menyatakan bahwa, “Dasar rasionalitas dari pemberian kewenangan bagi hakim dalam menetapkan tersangka berbasis fakta pada tindak pidana korupsi,”.
Alasan pertama menurut dia, hakim bisa menjadikan tersangka korupsi karena tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Kemudian yang kedua, dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, tindakan yang diambil selama tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pasti akan memengaruhi operasi pengadilan. Sampai pada titik di mana ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan suatu kasus dapat menyebabkan lembaga peradilan tidak dapat mencapai keadilan substantif yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman.
“Dasar rasionalitas dari pemberian kewenangan bagi hakim dalam menetapkan tersangka berbasis fakta pada tindak pidana korupsi,” terang hakim tunggal sidang praperadilan Sekjend PDI-P Hasto Kristoyanto tersebut.
Disertasi Hakim Djoe berhasil dipertahankan dihadapan Guru Besar FH UNS Prof Dr Hartiwiningsih, Dr Sulistyanta, Dr Ismunarno, Ketua Muda MA bidang Pidana Dr Prim Haryadi dan Komjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi. Khusus Prim Haryadi menguji secara online karena sedang di Arab Saudi. Selaku promotor yaitu Guru Besar UNS Prof Pujiyono Suwadi dan Dekan FH UNS Dr M Rustamaji selaku co promotor.