Oleh: Muhammad Irfan Fahmi, S.T*
Persampahan merupakan permasalahan yang selalu linear dengan pertumbuhan penduduk. IPCC 2006 menyepakati bahwa Kawasan Asia Tenggara khususnya Indonesia menghasilkan potensi sampah minimal 270 grm/hr/kapita. Jika tidak ditangani dengan baik dapat dipastikan persoalan sampah akan menjadi bom waktu yang dapat mengancam keberlanjutan pembangunan (ekonomi dan kesehatan) Daerah.
Potensi sampah domestik Kabupaten Dompu sepanjang tahun 2023 dari jumlah penduduk 230.440 jiwa sebanyak 22.709,86 ton/thn. Jumlah ini akan terus bertambah mengikuti pertumbuhan demografi 1,45% per tahun.
Penanganan sampah yang besar harus melibatkan multi pihak mulai dari komunitas tapak hingga unsur-unsur lain yang terintegrasi dari berbagai pihak (Pemda/Desa/Swasta). Dan pengelolaan persampahan tidak hanya berbasis pada pendekatan teknis (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, penyediaan Sapras & anggaran dan sistem pengendalian) tetapi juga menjurus ke pendekatan sosial ekonomi (penyadaran publik, ekonomi sirkular, kemitraan dengan korporasi), pendekatan teknologi tepat guna dan sistem informasi (data/pelaporan).
Upaya Pengelolaan Persampahan Kabupaten Dompu:
1. Proses pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, penyediaan sarana-prasarana dan anggaran: Dinas Lingkungan Hidup memang berperan sebagai frontliner pelayanan persampahan, tetapi harus disokong oleh sistem pengolahan sampah yang berlapis misalnya membangun TPS 3R/TPST dan TPA yang berwawasan lingkungan. Untuk mengurangi beban TPA sampah yang terkumpul tidak langsung dibawa ke TPA (Tempat Pemproses Akhir) tetapi terlebih dahulu diproses di TPS 3R (recycle, reuse, reduce) yang dipusatkan di wilayah Desa/Kelurahan dan selanjutnya diolah di TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yang berlokasi di tingkat Kecamatan;
2. Mengoptimalkan sumber anggaran: Implementasi rencana besar DLH untuk meningkatkan pelayanan persampahan masih terkendala kebijakan anggaran pada sektor Lingkungan Hidup, alokasi APBD tiap tahun di bawah 0,7%. Menutupi kendala tersebut DLH terus berusaha meyakinkan Pemdes menyelenggarakan program/kegiatan penyelamatan lingkungan melalui dana desa sebagaimana amanat Pasal 4 Permendes No. 7 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Selain merangsang Pemdea, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga berupaya membangun kemitraan dengan korporasi untuk merencanakan Pengelolaan Persampahan melalui dana CSR;
3. Pendekatan Sosial Ekonomi dan Sosial Kultur: Pada dasarnya manusia menghasilkan sampah dan manusia pula yang bertanggungjawab menanganinya. Filosofi tersebut merupakan pijakan untuk menciptakan sistem penyadaran publik (public awareness) melibatkan Kelompok Masya Sipil (KMS) dalam pengelolaan sampah, upaya penyadaran tidak hanya terbatas menghubungkan tata kelola lingkungan hidup yang bersih dan sehat, tetapi juga dikorelasikan dengan konsep ekonomi sirkular untuk menciptakan asumsi *sampah untuk kesejahteraan*;