SUARABBC, Dompu – Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, siap menggelar sidang praperadilan (PP) pidana kasus dugaan korupsi CPNS K2 Dompu, yang dimohonkan seorang advokat di Dompu Muktamar, S.H.
Humas PN Dompu M. Nur Salam menyampaikan sidang akan dimulai pada tanggal 8 Juli 2019 nanti, dan para pihak sudah dilayangkan pemanggilan.
Didalam permohonan praperadilan tersebut pemohon mengikutkan KPK didalam permohonannya. Terkait hal itu, dia mengatakan pada dasarnya secara hukum pihaknya tidak melihat pihak-pihak yang dimohonkan karena kedudukan seperti apa, karena pada asasnya para pihak tersebut kedudukannya sama dimata hukum.
Ketika misalnya dalam perkara yang di PP kan perihal lembaga antirasuah ikut dilibatkan dalam proses PP, nanti akan dipanggil sesuai dengan permohonan. Seandainya panggilan terhadap KPK sudah sah dan patut, dan termohon yang bersangkutan (KPK) hadir, maka akan disidangkan seperti biasa.
Apabila dalam proses persidangan lembaga-lembaga selaku termohon memberikan kuasa, misalnya KPK sebagai pemberi kuasa, nanti siapa sebagai penerima kuasa maka akan dilihat, karena secara hukum antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa memang harus punya legal standing, dan harus punya kapasitas untuk beracara di persidangan.
Mengenai para termohon seandainya tidak hadir dalam persidangan, maka persidangan tetap dilanjutkan. “Kami sudah memanggil misalnya, dan panggilannya sah dan patut, kalau misalnya ada lembaga-lembaga tertentu atau pihak tertentu yang tidak hadir, maka kami anggap secara hukum tidak menggunakan hak nya, dan kami akan tinggalkan. Sama dalam perkara perdata, seperti itu. Tidak ada perihal pihak, mau perkara PP ataupun perkara perdata biasa, sama. Nanti kami panggil, ketika tidak datang, maka tidak menggunakan hak nya, maka akan ditinggal dan persidangan dilanjutkan dengan yang hadir,” jelas Nur Salam, Rabu, 26 Juni 2019.
Katanya, didalam permohonan yang diajukan ke PN Dompu, bahwa pemohon meminta proses surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) perihal kasus CPNS K2 dibatalkan oleh Pengadilan dengan pertimbangan-pertimbangan alasan sebagaimana dalil permohonan pemohon.
Yang dimohonkan pemohon nanti akan dilihat dan pemohon harus membuktikan dalil permohonannya, kalau misalnya perihal diminta SP3 dibatalkan, maka harus diajukan bukti-bukti.
Tapi pada asasnya bahwa perkara PP memang pembuktiannya formal, “Kami tidak masuk ke ranah substansi atau materi perkara, seperti itu,” terang dia.
Sidang PP kasus K2 akan dilihat dari prosesdurnya, apakah terpenuhi atau tidak, termasuk prosedur penetepan seseorang sebagai tersangka. Tapi kebetulan yang dimohonkan perihal SP3, sesuai dengan ketentuan bahwa alasan dikeluarkannya SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan, yang pertama kurangnya alat bukti, atau alat buktinya tidak cukup.