Dia menegaskan, menurut pemohon bahwa kasus K2 sudah SP3, perihal bukti bahwa kasus tersebut sudah SP3 pada saat proses pembuktian, untuk sementara ini belum ada bukti yang diajukan.
Nur Salam memastikan jadwal sidang tanggal 8 Juli 2019, termohon sudah dilakukan pemanggilan untuk dua minggu kedepan sejak perkara didaftarkan mengingat KPK, Mabes Polri, dan Kejati NTB posisinya jauh.
Kepada media ini, Muktamar menuturkan dalam permohonannya ia meminta kepada majelis Hakim agar memerintahkan termohon 4 (Kejaksaan) menyatakan berkas kasus K2 Dompu lengkap, karena pihak Kejaksaan selaku Jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor. Dan selanjutnya kalau berkas itu sudah lengkap, maka tersangkanya wajib ditahan.
Bahwa kasus CPNS K2 sudah di SP3, pihaknya mengindikasikan atas pernyataan pihak Kejati yang menyatakan kasus K2 tidak bisa dinaikkan karena tidak ada kerugian Negara.
Terus dibuktikan lagi dengan adanya P19 di pengembalian berkas itu sebanyak 6 kali berulang ulang. Jadi disitu semakin memperkuat indikasinya bahwa itu telah dihentikan secara diam diam oleh penegak hukum dalam hal ini Kejati NTB, karena mereka menyimpulkan bahwa kasus K2 tidak bisa dinaikkan. Padahal penyidik Polda NTB menyatakan bahwa berkas K2 sudah lengkap, tidak perlu ada tambahan lagi.
“Jadi kami disini ingin tahu sebenarnya mandeknya persoalan ini dimana? Apakah di teman teman penyidik Kepolisian atau di Jaksa penuntut itu sendiri,” ujar dia.
Dia menambahkan, kenapa pihaknya mencantumkan KPK dalam permohonan PP, karena berdasarkan pernyataan dari Kejati NTB pasca koordinasi dan supervisi oleh KPK, disitu KPK memberikan telaahan yang salah terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi, karena KPK menyatakan tidak ada kerugian Negara. “Hasil korsup tidak ada kerugian Negara berdasarkan yang disampaikan oleh Kejati NTB,” pungkasnya.
Selain KPK, pihak lain yang dimohonkan Muktamar yaitu Kapolres Dompu, Kejari Dompu, Kejati NTB, Kapolda NTB, dan Mabes Polri. (my).