Selain hal tersebut di atas, SAKIP juga menekankan perlunya kesatuan/keselarasan/integrasi kinerja pembangunan, atau dalam bahasa yang lebih teoretis dikenal dengan integrated development plan. Integrated Development Plan mengarahkan instansi pemerintah (K/L di tingkat pusat dan SKPD/OPD di tingkat pemerintah daerah) untuk berkinerja sesuai dengan arahan pimpinan (Presiden dan Kepala Daerah). Presiden/kepala Daerah akan menentukan cita-cita pembangunan apa yang ingin diwujudkannya, selanjutnya para menteri, kepala lembaga, dan kepala SKPD yang akan menerjemahkan kinerja apa yang seharusnya disiapkan untuk merealisasikan cita-cita pembangunan tersebut.
Dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo kerap menekankan bahwa sasaran pembangunan nasional tidak akan tercapai apabila pemerintah masih menerapkan cara-cara lama dalam pelaksanaanya. Cara lama yang dimaksud Presiden Joko Widodo adalah pemerintah yang belum menerapkan anggaran berbasis kinerja. Budaya yang dipertahankan selama ini dalam pemerintahan cenderung menerapkan budaya bagi habis anggaran tanpa memperhatikan fungsi suatu instituasi untuk berkontribusi terhadap sasaran pembangunan.
Praktik-praktik seperti itu rasanya sudah mendarah daging sejak berpuluh-puluh tahun lalu. Tak heran, meskipun belanja pemerintah terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun birokrasi masih jalan di tempat dan belum bisa keluar dari permasalahan menahunnya seperti profesionalisme yang masih rendah, akuntabilitas kinerja yang buruk, dan pelayanan yang berbelit-belit.
Presiden Joko Widodo sudah memahami benar bahwa ada yang salah dengan sistem perancanaan dan penganggaran pemerintah, sehingga kapabilitas birokrasi untuk berkinerja dan menciptakan pelayanan publik yang berkualitas tidak dapat tercapai. Oleh karena itu, Presiden sering kali menekankan bahwa pemerintah pharus meninggalkan praktik money follow function dan mengimplementasikan praktik money follow program.
Implementasi money follow program yang dimaksud Presiden Joko Widodo adalah penganggaran akan didasarkan pada program prioritas dan program yang berkaitan langsung dengan sasaran pembangunan nasional. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Presiden juga menyatakan bahwa instansi pemerintah yang tidak memiliki program prioritas yang terkait langsung dengan pencapaian sasaran pembangunan nasional tidak akan mendapatkan anggaran APBN.
Amanat Presiden Joko Widodo tersebut, semangatnya terkait erat degan asas penyelenggaraan negara yang sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa asas pengelolaan keuangan Negara adalah akuntabilitas berorientasai hasil (kinerja). Artinya, setiap anggaran yang digunakan harus jelas hasil dan manfaatnya bagi masyarakat.