Dengan demikian, setiap instansi pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran terhadap kemanfaatan sesuatu yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut. Akan menjadi sebuah hal yang menyalahi Undang-Undang apabila sebuah instansi pemerintah menghabiskan anggaran tanpa mampu mempertanggungjawabkan hasil kepada masyarakat dan pembangunan nasional. Inilah yang diperjuangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mewujudkan good and clean government melalui implementasi SAKIP. (*).
Sumber : Bagian Ortala Setda Dompu, dari (https://rbkunwas.menpan.go.id/artikel/artikel-rbkunwas/108-akuntabilitas-kinerja-orkestrasi-membangun-pemerintahan-yang-berorientasi-hasil).