Dompu (EDITOR I News) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menyatakan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sudah eradikasi atau bebas dari penyakit infeksi bakteri kronis pada kulit. Bersama 103 kabupaten kota se Indonesia, sertifikat bebas Frambusia, diterima Wakil Bupati Dompu, Syahrul Parsan dalam peringatan hari Neglected Tropical Deseasis (NTDs), di Jakarta.
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Maria Ulfa yang turut mendampingi Wakil Bupati menerima sertifikat eradikasi Frambusia, dihubungi dari Dompu, mengatakan Resmi Bebas Frambusia. Bebasnya Dompu dari Frambusia ini, sudah melalui verifikasi oleh Kemenkes RI. Ferivikasi yang dilakukan oleh tim penilai dari Kemenkes RI, dilakukan pada November 2022 lalu.
“Dari hasil verifikasi itu, kita dinyatakan eradikasi frambusia. Artinya, penyakit kulit menular itu, kita sudah berhasil mengatasinya,” katanya, Selasa (21/2/23).
Dijelaskan Ulfa, Frambusia, merupakan Infeksi bakteri kronis yang memengaruhi kulit, tulang, dan tulang rawan. Frambusia paling sering memengaruhi anak-anak di daerah tropis Afrika, Asia, dan Amerika Latin, termasuk Indonesia. Kabupaten Dompu, yang merupakan bagian dari Negara Indonesia, tidak terlepas dari serangan penyakit yang menyebar melalui kontak langsung dengan kulit orang yang terinfeksi.
“Penyakit ini, memang tidak mematikan, namun demikian kami akan melakukan pengawasan ketat melalui pengawassan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), katanya.
Sebab, meski sudah dinyatakan bebas, penyakit ini bisa kembali muncul, jika masyarakat kembali mengabaikan PHBS. Selain melakukan pengawasan PHBS dan memastikan masyarakat menjalankan dengan benar, pihaknya bersama Pemerintah Desa dan Kelurahan akan melakukan screening ketat bagi warga, terutama warga pendatang atau warga yang baru tiba dari daerah yang belum diranayakan eradikasi. (/*).