SUARABBC, Bima – Tim gabungan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu dan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat, berhasil menciduk oknum anggota Polres Bima Kabupaten SR alias YN, pangkat Bripka, hari Sabtu, (30/05/2020).
PAUR Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah dalam laporannya menerangkan, penangkapan terduga tindak pidana narkotika Bripka YN terjadi di kantor jasa pengiriman JNE Padolo Palibelo, jalan Lintas Bima-Sumbawa RT. 02 RW. 01, Dusun Rau, Desa Padolo, Kecamatan Palibelo, sekitar pukul 11.00 Wita, saat mengambil paket barang berisi ganja.
Setelah dilakukan penyergapan oleh tim, diketahui bahwa yang bersangkutan adalah anggota Polri yang bertugas di Polsek Belo, Polres Bima Kabupaten.
Untuk membuktikan isi paket yang diterima, tim gabungan membuka kemasan paket tersebut dan seteleh dibuka paket dalam bungkusan tersebut berisi narkotika jenis Ganja. Selanjutnya, terduga dan barang bukti diamankan ke Polres Bima untuk di proses lebih lanjut.
Diceritakan, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020, sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang yang di duga narkotika melalui jasa pengiriman JNE. Setelah dilakukan pengecekan di JNE Dompu ternyata benar. Namun alamat tujuan bukan JNE dompu melainkan JNE Palibelo Bima. Sehingga anggota Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin melakukan under cover ke Bima, serta melakukan koordinasi dengan Kasat Res Narkoba Bima.
Selama dalam pantauan tim gabungan pada kantor JNE Palibelo Bima terhitung mulai tanggal 28 dan 29 Mei 2020, barang tersebut tidak kunjung diambil pada jam kerja JNE, namun barang tersebut mau diambil pada malam hari sekitar jam 9 pada hari Jum’at, 29 Mei. Karen diluar jam kerja, pihak JNE tidak melayani pengambilan barang, dan akhirnya terduga pelaku pun pulang, tapi sambil marah-marah dengan petugas JNE.
Selanjutnya, keesokan harinya, yakni tanggal 30 Mei, sekitar pukul 11.00 Wita, terduga pelaku pemilik barang tersebut datang ke JNE Palibelo untuk mengambil paket kiriman tersebut dan menandatangani bukti pengambilan barang, dimana masih dalam pengintaian tim,
“Setelah barang sudah dalam penguasaanya, yang bersangkutan langsung disergap oleh anggota gabungan, kemudian terduga pelaku dan Barang bukti di bawa ke polres Bima untuk di proses lebih lanjut,” kata Aby Jefa. (pi).