Oleh : Muhammad Irfan Fahmi, S.T*
Hukum ibadah aqiqah adalah sunnah muakad berarti kedudukannya hampir setara dengan ibadah fardu. Ada banyak hadist shahih yang menjelaskan tentang tata cara aqiqah salah satunya mengatur jumlah kambing yang disembelih, setiap anak laki-laki yang lahir disunnahkan menyembelih 2 ekor kambing, sedangkan anak perempuan 1 ekor kambing yang berumur setidaknya 1 tahun.
Mengacu pada data dalam profil kesehatan kabupaten tahun 2020, total angka kelahiran hidup 5.742 orang bayi dengan komposisi bayi laki-laki sebanyak 2.971 (51,74%) dan bayi perempuan 2.771 (48,26%). Jika menggunakan asumsi semua bayi yang lahir beragama Islam maka potensi kambing aqiqah tahun 2020 sebanyak 8.713 ekor.
Proyeksi kambing aqiqah yang disembelih setiap tahun dapat dihitung dengan menggunakan 3 metode yaitu : metode aritmatika, metode geometrik dan metode eksponensial. Analisis ini penulis menggunakan metode geometrik yaitu Pn = Po (1+r)^t. Pn adalah proyeksi jumlah kelahiran hidup pada tahun n, Po adalah jumlah kelahiran hidup pada tahun dasar yaitu tahun 2020. Variabel r adalah laju pertumbuhan kelahiran hidup, disini digunakan asumsi laju pertumbuhan penduduk 0,87% (BPS, Dompu Dalam Angka 2022). Variabel t adalah data tahun yang akan dihitung misalnya proyeksi kelahiran hidup tahun 2027, nilai t adalah 7.
Proyeksi jumlah kelahiran hidup yang dihitung selanjutnya disesuaikan dengan rasio jumlah penduduk beragama Islam dengan jumlah penduduk keseluruhan pada tahun 2022 sebesar 98% (BPS, Dompu Dalam Angka 2022).
Simulasi perhitungan yang ditampilkan menggunakan proyeksi jumlah kelahiran hidup pada tahun 2027. Pn = Po (1+r)^t maka Pn = 5.742 (1+0,0087)^7 pada tahun 2027 menghasilkan total proyeksi kelahiran hidup sebesar 6.101 orang.
Total proyeksi kelahiran hidup selanjutnya dikalikan dengan 98% rasio jumlah penduduk beragama Islam kemudian menentukan komposisi bayi laki-laki dengan rasio 51,74% dan rasio bayi perempuan sebesar 48,26%.
Setelah dilakukan analisis didapatkan jumlah kelahiran hidup penduduk beragama Islam sebesar 5.979 orang dengan komposisi bayi laki-laki 3.094 orang dan bayi perempuan 2.885 orang. Proyeksi jumlah kambing aqiqah pada tahun 2027 ditentukan dengan ketentuan 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki, dan 1 ekor untuk bayi perempuan sehingga total proyeksi kambing aqiqah pada tahun 2027 sebanyak 9.073 ekor.
Proyeksi jumlah kambing aqiqah di tahun berikutnya dapat diketahui dengan menggunakan metode dan sistematika sebagaimana diuraikan di atas.