Terakhir Sunandar mengingatkan, kedua apotik yang dilaporkan melanggar UU Republik Indonesia no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 62 ayat (1) yang berbunyi : Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 di pidana Penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau pidana denda paling banyak RP. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Ayat (2) : Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 dan pasal 17 ayat (1) huruf d dan f di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus Juta rupiah).
Dan pasal 63, terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan berupa perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.
Apotik Griya Husada berlokasi di kompleks pasar atas Dompu jalan Jenderal Sudirman nomor 15 Kelurahan Bada, Dompu. Sementara apotik Ramzi di jalan R.A. Kartini nomor 11 Kelurahan Potu, Dompu.
Dalam investigasinya, MKPSK mengetahui apotik Ramzi milik pasangan suami/istri salah satu anggota DPRD Dompu dan pegawai Dinas Kesehatan Dompu. (my).