SUARABBC, Dompu – Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Bambang M. Yasin, menegaskan dirinya siap menindaklanjuti aturan terkait rencana pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara atau ASN dilingkungan Pemkab Dompu yang terlibat korupsi setelah adanya putusan pengadilan. Pemecatan dimaksud sebagaimana aturan baru dari pusat.
Disela sela kegiatan bakti sosial Kodim 1614/Dompu di Makodim, Jum’at, 28 September 2018, Bupati mengatakan terlebih dahulu pihaknya akan melakukan pengecekan apakah aturan itu berlaku juga terhadap mereka yang sudah divonis beberapa tahun yang lalu atau yang sekarang, karena tidak ada aturan yang belaku surut. “Kita akan cek dulu suratnya, kan tidak ada hukum yang berlaku mundur,” ujar Bupati.
Sementara terkait adanya informasi pemanggilan terhadap Sekda seluruh Kabupaten/Kota di NTB termasuk Sekda Dompu oleh pihak Kemenpan dan RB soal rencana pemecatan ASN yang korupsi, Bambang mengaku belum mendapatkan informasinya. “Saya belum dapatkan informasi apa sih yang dipersoalkan dan diberitahukan hasil pemanggilan Sekda oleh Kemenpan dan RB,” kata dia.
Kendati demikian, Bambang berujar kalau ada surat resmi terkait hal itu pihaknya akan melaksanakan. “Tugas kami ini menjalankan aturan bukannya membuat aturan sendiri,” tegas Bupati.
Kemudian cetus Bambang, kalau ada aturan yang mengatur bahwa gini, gini, gini misalnya, tentu saja disana diatur mungkin mereka yang pernah dihukum berapa lama, dan mereka yang pernah korupsi berapa besar kerugian negaranya, mungkin diatur gitu. “Ya aku belum liat suratnya,” pintanya.
Informasi dikalangan awak media menyebutkan di Dompu ada beberapa ASN yang masuk radar pemecatan akibat kasus korupsi, hal tersebut jika merujuk aturan baru antara KPK, Kemendagri dan Kemenpan dan RB. (my).