SUARABBC, Dompu – Selama kurun waktu audit tahun 2018, Inspektorat Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengembalikan kerugian Negara sekitar 300 juta lebih.
Sekretaris Inspektorat Hj. ST. Aisyah Salman Faris S.Sos., mengungkapkan selain jumlah nominal tersebut yang merupakan hasil tindak lanjut temuan BPK, instansinya telah mencatat laporan hasil pemeriksaan sebanyak 281 LHP.
“Tahun 2018 lalu jumlah LHP sebanyak 281 LHP dan nilai pengembalian keuangan dari hasil tindak lanjut pemeriksaan BPK sebesar Rp. 347.894.632,56,” terang dia, pada hari Selasa, 18 Juli 2019.
Temuan dalam LHP dirincikan Aisyah merupakan hasil dari kegiatan pelaksanaan pengawasan secara berkala (audit) yang tertuang dalam program kerja pengawasan dan realisasinya tahun 2018. “Saat itu, dari hasil kegiatan penanganan kasus ada sebanyak 24 Kasus tahun 2018,” ujar nya.
Sementara tahun 2019, sedang dalam proses penanganan oleh pihaknya. “Mengenai jumlah LHP tahun 2019 akan kami sampaikan, tapi saat ini masih fokus untuk menangani berbagai kasus yang ada, terutama kasus yang dilaporkan oleh para pihak,” kata Aisyah.
Dirinya menegaskan Inspektorat tetap tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. (Ab/*).