SUARABBC, Dompu – Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, sudah mengajukan permohonan penghitungan harga aset milik Faisal, pelaku korupsi Bank NTB Kantor Cabang Pembantu (KCP) Syari`ah Dompu. Faisal merupakan mantan analis kredit di Bank tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu Muhammad Isa Ansyari menjelaskan, dari aset yang dimiliki pelaku berupa tanah yang diatasnya ada bangunan, dua hari yang lalu sudah diajukan permohonan penghitungan harga kepada beberapa instansi terkait, yang dimana tanah dan bangunan tersebut sudah disita pada saat penyidikan. “Sudah, baru dua hari kemarin kita sudah ajukan ke beberapa instansi terkait untuk dilakukan penghitungan perkiraan harga tanah dan harga bangunan,” ungkap dia, Kamis, 25 April 2019.
Penghitungan nilai aset dilakukan, jelas Isa, setelah majelis hakim mengabulkan permintaan penuntut umum agar dirampas untuk Negara. “Selanjutnya dalam tuntutan pidana, kami meminta kepada majelis hakim untuk dirampas jadi milik Negara dengan cara dilelang, dan hasil lelangnya digunakan untuk dilakukan pembayaran uang pengganti. Besaran uang penggantinya sekitar 1,5 miliar. Sementara kisaran awal harga aset sekitar 300 sampai 400 juta rupiah, harga tersebut merupakan informasi awal di masyarakat”, lanjut Isa.
Mengingat ada selisih antara asumsi awal harga aset dengan besaran uang pengganti sebesar 1,1 miliar, Isa mengatakan pihaknya akan menarik harta lainnya. “Kalau memang ada harta lainnya bisa kita tarik lagi berdasarkan pasal 18 undang – undang tindak pidana korupsi. Kalau tidak ada, di subsiderkan penjara,” terang dia.
Dikemukakan, untuk sementara waktu dari tahap penyidikan, aset yang diketahui milik pelaku hanya rumah dan bangunan saja, dan dalam waktu dekat Jaksa akan melakukan pemasangan plank setelah keluar taksiran harganya, mungkin termasuk upaya pengosongan.
Kembali Ia menegaskan, kalau nilai asetnya tidak mampu membayar semua uang pengganti, maka pelaku akan menjalani subsider penjara. “Nanti ada hitungannya. Ada rumusnya nanti, berapa porsen yang sudah dibayarkan dari yang dibebankan nanti dikurangi,” tambah dia.
Terkait perkembangan lain kasus yang telah divonis, Isa memastikan ada tersangka baru. “Iya, kami kemarin sekitar satu minggu atau dua minggu yang lalu sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru dari penyidik untuk tersangka lainnya. Ada lagi, sudah masuk SPDP nya,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Unram itu tanpa menyebut siapa tersangka baru dimaksud. (my).