Dompu [EDITOR I News] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu sebagai termohon dengan partai Demokrat, selaku pemohon, Senin (18/9).
Mediasi ini terkait keputusan KPU Dompu yang mencoret salah satu bakal calon anggota legislatif DPRD Dompu dari partai Demokrat, Ya, daerah pemilihan Dompu 3 (Kecamatan Woja) dari Daftar Calon Sementara (DCS), karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Hasilnya, kedua belah pihak antara KPU Kabupaten Dompu dengan partai Demokrat menyepakati bacaleg yang dinyatakan TMS diganti pencalonannya oleh orang lain, setelah KPU Kabupaten Dompu tetap pada keputusan plenonya tanggal 11 September kemarin.
“Kami sudah menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, dan pihak Demokrat memahaminya. Sehingga hasil musyawarah disepakati bahwa Demokrat akan mengganti calon yang tidak memenuhi syarat tersebut,” jelas ketua KPUD Dompu Arifuddin, dalam konferensi pers usai mediasi.
Selanjutnya ketua DPC Demokrat Dompu, Ismul Rahmadin mengatakan, pihaknya patuh terhadap regulasi yang ditetapkan, dalam hal ini akan mengganti bacaleg Demokrat yang tidak memenuhi syarat sebagaimana amanat undang-undang.
“Kami akan segera mengurusnya, karena batas waktu penggantian calon dari daftar calon sementara sampai tanggal 20 September besok,” ujarnya.
Sidang ini dipimpin oleh ketua Bawaslu Swastari HAZ, dengan anggota masing-masing Syafruddin dan Wahyuddin, serta sekretaris mediasi.
Para pihak yang hadir, komisioner KPU Dompu terlihat ketua, Arifuddin, kemudian anggota Agus Setiawan dan Yaser.
Sedangkan dari partai Demokrat, hadir ketua DPC Demokrat Ismul Rahmadin, sekretaris Iksan Macora, dan anggota DPRD Dompu sekaligus bacaleg Demokrat, Yatim.
Musyawarah dimulai pukul 11.00 WITA sampai selesai.