SUARABBC, Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, melalui bagian organisasi dan tata laksana (Ortal) Setda Dompu, melakukan studi banding penyusunan draf TPP di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Kabupaten Lombok Barat. Studi banding dipimpin langsung Kepala Bagian Ortal Nukman Ahmad, S.H.
Dipaparkan Asisten Administrasi Umum Setda Dompu Drs. H. Gaziamansyuri, M.Ap., studi banding dimaksudkan untuk membandingkan draf TPP Pemkab Dompu dengan draf TPP Kabupaten Lobar dan Sumbawa, dalam rangka percepatan penyusunan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sesuai dengan surat edaran Kemendagri nomor 061 tahun 2019 tentang tata cara perhitungan TPP berbasis kinerja.
Dikunjunginya KSB dan Lobar karena dua Kabupaten itu dinilai lebih maju dalam analisis beban kerja ASN dilingkungannya. “Kabupaten Lobar sudah menandatangani serah terima hasil analisis jabatan ABK di Kemen PAN & RB dan Kabupaten Sumbawa Barat sudah mendapat persetujuan dari Kemen PAN & RB,” terang Asisten, 20 Februari 2020.
“Jadi untuk menyempurnakan penyusunan Perbup TPP yang sesuai dengan surat edaran Mendagri tersebut, diperlukan studi banding,” dia menambahkan.
Ada beberapa standar didalam penyusunan draf TPP, yaitu kinerja daerah, hasil anjab ABK, dan kemampuan keuangan daerah.
Katanya, hampir sebagian besar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memang belum rampung menghitung TPP sesuai surat edaran Mendagri tersebut, sehingga pemberlakuan perhitungan TPP berdasarkan surat edaran tersebut ditangguhkan pada 2021.
Dia berharap, dengan studi banding tersebut, diharapkan Pemkab Dompu pada tahun 2021 sudah dapat menerapkan TPP sesuai surat edaran Mendagri. (*).