Kerjasama Dinas Kominfo Kab. Dompu Dengan Portal Berita Editor News
Editor, Dompu – Kegiatan belajar mengajar (KBM) sistem dalam jaringan (daring) selama masa pandemi covid-19 dinilai kurang efektif sehingga dikhawatirkan cita-cita dan tujuan pendidikan tidak bisa tercapai dengan baik.
Oleh karena itu, untuk proses KBM di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Bupati Kader Jaelani memilih untuk diadakan secara luring dimana pelaksanaannya diselenggarakan dengan sistem tatap muka.
Keputusan KBM secara luring sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 360/90/BPBD/III/2021, tanggal 08 Maret 2021 tentang Belajar Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 untuk tahun ajaran 2020/2021 yang akan berlaku mulai hari Rabu, 10 Maret 2021.
SE 360 terbit berdasarkan hasil rapat Tim Satgas Penanganan covid-19 yang dipimpin Bupati selaku Ketua Tim Satgas bersama pimpinan Forkopimda, pimpinan OPD terkait dan mengacu pada keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pelaksanaan Belajar Tatap Muka dimasa Pandemi covid 19.
Langkah Bupati mengambil kebijakan luring mengingat belajar sistem daring banyak dihadapkan dengan berbagai problem.
Berdasarkan evaluasi, belajar daring dianggap kurang efektif yang disebabkan kendala teknis seperti masih adanya beberapa wilayah yang belum terjangkau oleh aksebilitas telekomunikasi, masih terdapatnya siswa yang belum memiliki hand phone android, terkendala orang tua siswa yang belum mampu membeli paket internet, dan kemampuan siswa terutama daerah terpencil berkaitan dengan teknis pembelajaran daring serta hal-hal lain yang mendukung pelaksanaan belajar tatap muka.
Pelaksanaan KBM luring seperti dalam SE Bupati diberlakukan pada tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan syarat dan peraturan sebagai berikut yaitu, mengikuti SOP belajar tatap muka dimasa pandemi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, belajar tatap muka dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila guru maupun siswa melanggar SOP, Satgas covid-19 dapat memberhentikan belajar tatap muka bila ada perubahan zona, dan dengan diterbitkannya SE ini maka surat edaran Bupati nomor 360/37/BPBD/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Guna memastikan kesiapan sekolah menerapkan sistem daring, Senin, 8 Maret 2021 Bupati langsung adakan peninjauan ke sekolah-sekolah, didampingi Kepala Dinas Dikpora M. Amin, Kabid Dikdas Zainal Afrodi, Kepala pelaksana BPBD Jufri, Kapolres AKBP Syarif Hidayat, dan Plt Sekda Muhibuddin.