Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup termasuk dokumen kelengkapan kendaraan dari pemilik selaku korban, baru kemudian dilakukan penangkapan terhadap Rambo tanpa perlawanan, yang ketika itu sedang duduk di Pasar Minggu, Desa Pekat. Saat itu juga terduga pelaku diamankan, dan perbuatannya diakui.
Dalam catatan Kepolisian, sebelumnya yang bersangkutan pernah melakukan kasus pencurian peralatan potong kayu milik warga yang berada di lahan, namun tidak diproses secara hukum.
Terkait kasus hukum yang menimpanya, Polisi menduga terduga pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Pekat.
“Usai dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, situasi di wilayah hukum Polsek Pekat untuk sementara aman dan kondusif,” pungkas Hujaifah. (my).