Dompu [EDITOR I News] – Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memenuhi aturan debat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikemukakan setelah evaluasi pelaksanaan debat pertama yang digelar di Aula Pendopo Bupati pada Senin, 11 November 2024 lalu.
Menurut Swastari, Bawaslu mencatat adanya kekurangan yang memicu terjadinya kericuhan saat debat pertama.
Karenanya, KPU perlu mengkaji ulang terkait jumlah pendukung masing-masing pasangan calon, sekaligus membahas formula debat kedua dengan tim pemenangan dan aparat keamanan.
“Bangun komitmen bersama tim pemenangan dan aparat keamanan, agar kericuhan debat pertama, tidak kembali terjadi,” ungkapnya.
Disamping menekan adanya komitmen antara penyelenggara, dan aparat keamanan, dia juga menekankan agar moderator bersikap netral, seperti halnya tidak memberikan komentar, penilaian dan kesimpulan terhadap materi yang disampaikan pasangan calon.
“Ini yang paling penting, yakni materi debat itu merupakan visi misi dan program kedua pasangan calon,” katanya.
Lebih lanjut, ditegaskan, saat debat kedua nantinya berlangsung, KPU harus benar-benar memastikan tidak ada bahan kampanye yang di bawa pasangan calon dan pendukungnya.
KPU wajib memberikan tanda pengenal kepada peserta, pendukung maupun pihak-pihak yang berada di dalam arena debat.
“Harus tegas, jika tidak ada Id Card, KPU harus mengusirnya dari dalam arena debat,” tegasnya. (*/Jn).