Dompu [EDITOR I News] – Bawaslu Kabupaten Dompu membeberkan sejumlah temuan selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pilkada serentak 2024.
Sejumlah temuan itu antara lain terdapat surat suara yang kurang pada beberapa TPS di Kecamatan Dompu.
Kemudian ditemukan dua lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang sudah tercoblos di dua TPS di Kecamatan Pekat.
“Ada kertas suara yang tercoblos duluan di dua TPS di Kecamatan Pekat. Kertas suara tersebut untuk calon bupati dan gubernur masing-masing satu lembar,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Dompu, Wahyuddin saat dikonfirmasi Senin (2/12).
Wahyudin mengungkapkan, kertas suara yang sudah tercoblos itu ditemukan oleh pemilih saat hendak memberikan hak suaranya di TPS.
Setelah dilaporkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kertas suara itu langsung diganti dan persoalan tersebut dinyatakan selesai.
Begitupun dengan kekurangan surat suara yang terjadi dibeberapa TPS di Kecamatan Dompu, proses penyelesaian selesai ditingkat TPS.
“Semuanya selesai ditingkat TPS, begitu juga dengan kertas suara kurang itu,” ujarnya.
Selain dua persoalan tersebut, lanjut dia, ada beberapa kejadian yang sempat memicu gejolak di TPS saat pencoblosan berlangsung.
Seperti halnya ada pemilih yang terdaftar di luar daerah Kabupaten Dompu, namun ia memiliki KTP Dompu.
Pemilih ini sebelumnya tidak diberikan hak suara oleh KPPS, namun setelah diberikan arahan oleh Panwascam Bawaslu para pemilih tersebut akhirnya bisa mencoblos.
“Ini sesuai dengan pedoman juknis di PKPU nomor 13 tahun 2024. Dia masuk dikategori pemilih tambahan,” jelasnya.
Menurutnya, kejadian yang ditemukan anggotanya di lapangan semuanya mampu diselesaikan ditingkat TPS. Saksi-saksi dari setiap pasangan calon juga tidak ada yang mengajukan keberatan.
“Karena tidak ada keberatan dari saksi di TPS, maka sementara tidak ada yang sampai menjurus ke pemilihan ulang,” kata Wahyuddin. (*/Jn).