EDITOR, Dompu – Bawan Pengawas Pemilu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat akan melakukan klarifikasi langsung terhadap Bambang M. Yasin yang juga Bupati Dompu terkait ketidakhadirannya pada tanggal 10 September 2020 untuk dimintai klarifikasi sebagaimana dilaporkan masyarakat pemerhati demokrasi.
Koordinator divisi hukum, penindakan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ mengatakan, karena Bambang M. Yasin tidak hadir, maka pihaknya akan mendatangi Bupati untuk dimintai klarifikasi perihal ketidakhadirannya.
“Usai shalat Dzuhur kami akan meminta klarifikasi kenapa beliau kenapa tidak hadir hari ini,” ujar Tari, di kantor Bawaslu, Kamis, 10 September 2020.
Pemeriksaan Bambang M. Yasin setelah merespon laporan Hijrah Al Iqbal (Dhody All) dari masyarakat pemerhati Demokrasi soal dugaan pelanggaran Pemilu terkait mutasi dan rotasi jabatan mutasi dan rotasi jabatan 53 ASN yang dilakukan Bupati tanggal 3 Agustus 2020.
Menurut masyarakat pemerhati demokrasi, mutasi tersebut dinilai sarat muatan politis menjelang Pilkada tahun 2020.
Selain itu, diindikasikan perbuatan Bupati tersangkut pidana Pemilu berdasarkan surat Mendagri dan Instruksi Presiden, dan diduga kuat melanggar ketentuan yang tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon Kepala Daerah dalam Pilkada dilarang adanya mutasi pejabat, dan mutasi Bupati sangat kental muatan politis jelang Pilkada. (my).