Dompu [EDITOR I News] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, mengingatkan seluruh peserta Pilkada termasuk tim pemenangannya untuk menjaga agar pelanggaran tidak terjadi selama tahapan kampanye.
Tahapan ini termasuk salah satu yang dinilai cukup berisiko menimbulkan konflik sosial antar kelompok pendukung masing-masing calon.
“Untuk menjaga agar pemilu ini tetap berjalan sesuai aturan, kami mengeluarkan 11 himbauan kepada dua pasangan calon, partai pengusung dan tim kampanye,” kata Ketua Bawaslu Dompu, Swastari Haz, Selasa (24/9/2024).
Swastari menyebutkan, 11 poin itu antara lain meminta pasangan calon agar serius melakukan pencegahan terhadap pihak-pihak yang dilarang melakukan politik praktis.
Para pihak tersebut seperti pejabat BUMN dan BUMD, TNI-Polri, perangkat desa dan kelurahan serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua, Dilarang melaksanakan aktifitas yang mengarah kepada kegiatan kampanye sebelum tahapan dimulai, tahapan jni dilaksanakan tiga hari setelah penetapan calon sampai dimulainya masa tenang.
Ketiga, pasangan calon, tim pemenangan, tim kampanye dan partai pengusung dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras dan Golongan.
Kemudian tidak melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.
Kelima, dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan seseorang atau kelompok masyarakat dan/atau partai politik. “Keenam, dilarang untuk mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.
Point ke tujuh yakni dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Delapan, dilarang mengunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah yang terkait dengan jabatannya.
Sembilan, dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kemudian dilarang melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Terakhir, melakukan kegiatan lain yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku,” kata Swastari Haz. (*/Jn).