Sumbawa, EN – Seorang bocah berusia sembilan tahun, siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat menjadi korban dugaan persetubuhan. Mirisnya korban digerayangi setelah diajak nonton film porno oleh tetangganya.
Ceritanya begini, dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada Senin, 3 Januari lalu di salah satu Dusun di Kecamatan Empang, Sumbawa Besar. Saat itu, orang tuanya melihat korban dan pelaku berinisial KH (18) sedang berdua didalam kamar. Keduanya terlihat asik bermain handphone.
Pada malam harinya, saat korban tidur bersama kakaknya, korban mengeluh kemaluannya perih. Setelah diperiksa, ternyata bagian intimnya mengalami iritasi. Hal ini kemudian diberitahukan kepada ibu korban. Namun, saat itu ibu korban menganggap itu hal biasa.
Iritasi itu sudah dicoba diobati, namun penyakitnya semakin lama semakin menjalar. Setelah itu, orang tua korban bertanya apa yang pernah dilakukan. Korban mengaku dia pernah dicabuli dan disetubuhi oleh KH. Atas informasi itu, orang tua korban melapor ke Polsek Empang.
Mendapat laporan kejadian, pihak Polsek Empang kemudian mencari keberadaan korban. Akhirnya, KH menyerahkan diri ke Polsek Empang, hari Minggu (7/1) lalu. KH kemudian dievakuasi ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya.
Saat diperiksa, KH mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban. Sebelum melakukan dugaan perbuatan itu, KH dan korban sebelumnya menonton film porno.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Ivan Roland Cristofel membenarkan adanya laporan dimaksud. Diungkapkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi keterangan saksi dan alat bukti kasus tersebut, termasuk hasil visum dari korban guna peningkatan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saat ini KH sudah ditahan di Mapolres Sumbawa,” pungkasnya.