SUARABBC, Dompu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun terhadap Surya Wirawan alias Belo. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penjual narkotika golongan satu jenis Sabu-sabu.
Selain pidana penjara, Belo juga dijatuhi hukuman denda sebesar 1,5 miliar atau subsider selama 6 bulan penjara.
Tidak hanya itu, dalam putusan majelis, Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol B 979 LIM milik Belo dirampas untuk Negara.
Dalam pembacaan putusan, Belo secara sah melanggar pasal 132 junto 114 ayat 2 undang-undang narkotika.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Surya Wirawan alias Belo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjual narkotika golongan I bukan tanaman, menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan denda sejumlah 1 miliar 500 juta rupiah atau subsider 6 bulan penjara,” ucap ketua majelis dalam putusannya.
Sidang yang digelar diruang sidang utama pada hari Kamis, 16 Januari 2020 itu, juga memvonis terdakwa lainnya yaitu Nisa Ardelia Garini alias Ica dengan pidana penjara selama 2 tahun. Ica terbukti telah melanggar pasal 127 undang-undang narkotika.
Belo dan Ica ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda NTB pada tanggal 27 Juni 2019 silam di jalan Lintas Lakey, Dusun Ncangga, Desa Hu`u, Kecamatan Hu`u, Kabupaten.
Dalam penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Belo di jalan R.A. Kartini, Lingkungan Bugis, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, tim Polda NTB berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 107,35 gram dan 20 pil ekstasi.
Sidang terdakwa Belo dan Ica dipimpin hakim ketua Mukhlassuddin, S.H., dengan hakim anggota Sahriman Jayadi, S.H.,M.H., dan NI Putu Asih Yudhiastri, S.H.,M.H.(my).