Dompu (EDITOR News) – Besaran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat periode 2018-2021 jumlah total sebesar 10 miliar lebih.
Dilansir dari kompas.com, mantan ketua KONI Dompu Putra Taufan yang kini dalam pemeriksaan Jaksa menjelaskan, dalam rentang waktu 2018-2021, KONI mendapat dana hibah dari Pemkab Dompu sebesar Rp10 miliar lebih, alokasinya bervariasi mulai dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar per tahun. Dari total anggaran tersebut, ada sekitar Rp2 miliar titipan dari BPKAD dan DPRD Dompu.
“Ada semacam dana pokir (pokok pikiran) yang dititip di KONI untuk cabor. Mereka sudah ambil kembali atau tidak saya tidak tahu, tugas KONI menyerahkan hak mereka,” ucapnya.
Saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Dompu pada Rabu (15/6/2022), dirinya meyakinkan pihaknya sudah bekerja secara optimal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, dalam pengelolaan dana hibah pengurus wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebelum pencairan anggaran tahun berikutnya.
“Ndak masuk akal kalau pekerjaan kalau ndak ada SPJ. 2018 itu ada audit investigasi dari Inspektorat, tiap tahun diaudit oleh BPKP ndak pernah ada temuan,” tegasnya.
“Ya, hari ini saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dana hibah Rp10 miliar tahun 2018-2021,” pungkas Putra.