SUARABBC.COM, Dompu – Dua kasus pencabulan di Kecamatan Woja kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu untuk tahap I, dan sedang diteliti Jaksa. “Hingga kini belum dikembalikan sebagai tahapan kelanjutan penyidikan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Dompu AIPDA Achmad Rimawan.
Untuk perkembangan kasus pencabulan anak kandung di Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang dilakukan oleh pelaku inisial N atas putrinya yang berusia 19 tahun, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia telah ditahan sejak 6 Juni 2020 lalu, karena telah melakukan pencabulan dan persetubuhan.
Rimawan yang ditemui di ruang kerjannya, Senin, 15 Juni 2020 mengungkapkan, dari laporan awal, pelaku dilaporkan dengan tindakan pencabulan, namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi, tersangka diketahui sering melakukan persetubuhan terhadap korban. “Dua alat bukti hasil visum dan keterangan saksi-saksi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81ayat 2 dan 3, hukuman paling rendah 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Namun sambung dia, dalam ayat 2 dan 3 ini, jika terbukti dilakukan oleh orang tua, wali, ataupun tenaga pendidik, akan ditambah sepertiga hukuman dari ancaman maksimal dan denda 1,5 miliar.
Sementara, kasus pencabulan anak kandung yang dilakukan MN, 42 tahun, di lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, tanggal 2 Juni lalu, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan, dan dijerat dengan pasal 76 D ayat 1, 2 dan 3 tentang pencabulan anak kandung, dengan ancaman 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman.
Dari kasus pencabulan dilakukan tersangka MN, Achmad Rimawan menuturkan dirinya menemui kendala saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, lantaran pelaku hingga kini tidak mau mengakui perbuatannya.
“Meski dia tidak mau mengaku, tapi kita ambil patokan terhadap alat bukti hasil visum dan keterangan saksi,” jelasnya. (my).