Editor, Dompu – Setelah Jaksa mengembalikan berkas untuk dilengkapi atau P19 dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dimana tersangkanya oknum anggota DPRD Dompu inisial APS. Kini penyidik Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat tengah berpacu melengkapinya.
Kasat Reskrim IPTU Ivand Roland Cristofel, Rabu, 27 Januari 2021 mengaku dalam penanganan perkara ini pihaknya tidak menghadapi kendala, hanya saja ada P19 yang harus dipenuhi.
Dia menyebutkan, dari petunjuk yang dikeluarkan Jaksa ada segi materi yang harus dilengkapi. Kendati demikian, dia meyakini petunjuk itu bisa dilengkapinya.
“Hanya saja ada P19 yang segera kita lengkapi atau P21,” ulangnya.
Ketika ditanya apakah yakin petunjuk Jaksa bisa dilengkapi? Kembali ia menegaskan, “Ya, segera bisa kita lengkapi,” jawabnya singkat.
Untuk diketahui, berkas perkara KDRT politisi PKB tersebut baru sekali bolak-balik dan ini yang sedang dipenuhi. Jika petunjuk Jaksa sudah dipenuhi, maka berkas akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.