EDITOR, Dompu – Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu pada tanggal 12 Juni 2020 lalu lengkap.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat IPTU Ivan Roland Cristofel Jum’at, 9 Oktober 2020 menuturkan berkas perkara pembunuhan diduga dilakukan SF (29) terhadap Iskandar (39) kejadian di Dusun Saka, Desa Manggeasi yang ditangani Unit Pidana Umum dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Dompu.
Informasi lengkapnya berkas tersebut jelas Kasat setelah pihaknya menerima surat dari Kejaksaan hari ini sekitar pukul 10.00 Wita tentang perkara pembunuhan di Manggeasi yang dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan segera ditindaklanjuti dengan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) secepatnya.
“Proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut berjalan kurang lebih tiga bulan, kini sudah memasuki tahap akhir,” ujarnya.
Kasat mengatakan, untuk penanganan perkara dimaksud pihaknya tetap optimal, dengan statusnya yang sudah P-21bisa menjawab tentang adanya kepastian hukum terhadap pelaku pidana dan juga wujud keseriusan dalam hal penanganan perkara.
“Dan jika dikemudian hari ditemukan fakta yang bisa membuktikan ada pelaku lain selain SF, maka akan diproses juga sesuai hukum berlaku,” tegas dia.
Terakhir dikemukakan, perkara pembunuhan tersebut cukup menjadi atensi publik karena adanya desakan dari pihak keluarga korban yang mencurigai ada pelaku lain selain SF, namun ditingkat penyidikan tidak bisa dibuktikan.
“Memang ada desakan diawal penanganan kasus tersebut, kami bekerja optimal, proses penyidikan maksimal, dimana saksi saksi sudah kami periksa. Bahkan saksi yang diajukan pihak keluarga korban pun sudah kami periksa namun tak ada satupun keterangan yang bisa membuktikan adanya pelaku lain selain SF,” bebernya.