Editor, Dompu – Berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menyeret oknum anggota dewan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat inisial APS sebagai tersangka sudah dinyatakan P21.
Kepada media, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Dompu Islamiyyah menjelaskan, pihaknya sudah selesai meneliti kelengkapan berkas berkas kasus KDRT oknum anggota DPR dan Jaksa menyimpulkan berkas tersebut dinyatakan lengkap dan tinggal dilimpahkan ke Pengadilan untuk persidangan.
“Iya, berkasnya sudah kami P21, tinggal menunggu penyerahan dari Penyidik,” jawab Kasi Pidum melalui melalui pesan pribadi, Senin, 8 Februari 2021.
Saat ini lanjut dia, pihaknya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Dompu.