SUARABBC, Dompu – Mulai bulan Agustus 2019 ini, Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat mulai menerapkan penggunaan aplikasi layanan administrasi persidangan berbasis tekonoligi informasi yaitu e-court dan e-litigasi.
Kepada media ini, Humas PN Dompu M. Nur Salam menjelaskan, penerapan kedua layanan itu setelah ditetapkannya peraturan Mahkamah Agung. “Mulai berlaku hari ini sejak peraturan itu dikeluarkan,” ujar dia.
Perma nomor 1 tahun 2019 terang Nur Salam mengisyaratkan penggunaan aplikasi e-litigasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat didalam proses jawab/menjawab (replik dan duplik), maupun dalam proses menghadirkan para saksi saat persidangan.
Dengan adanya aplikasi ini, para pihak tidak harus mengikuti persidangan untuk menyampaikan replik atau duplik, tetapi cukup mengirim melalui e-mail. “Selama ini para pihak dalam menyampaikan replik maupun duplik yang hanya butuh 2 menit harus datang ke pengadilan, tetapi dengan adanya peraturan MA tentang e-court atau e-litigasi, yang jauh tempat tinggalnya tinggal mengirim saja melalui e-mail.
Dalam hal penggunaan, aplikasi dapat dimanfaatkan bila sebelumnya telah ada kesepakatan antara para pihak, penggugat maupun tergugat. “Kami akan tanyakan dulu kepada kedua belah pihak apakah siap menggunakan e-court atau e-litigasi. Kalau mereka sama-sama sepakat ya bisa dilaksanakan. Kalau tidak, maka tetap seperti biasanya harus hadir di Pengadilan,” jelasnya pada hari Senin, 19 Agustus 2019.
Demikian pula saat pengajuan saksi. Saksi yang jauh diberikan kemudahan tidak harus hadir di Pengadilan untuk memberikan kesaksian, tetapi cukup menggunakan media teleconference.
Dia menjelaskan, Perma nomor 1 tahun 2019 merupakan langkah maju Mahkamah Agung didalam mempermudah masyarakat, selaras dengan perkembangan zaman yang semakin lama pengguna internet semakin banyak.
Nur Salam menyebutkan, tertanggal 19 Agustus 2019, sekitar pukul 10.00 Wita, MA melaunching aplikasi e-litigasi secara live streaming diseluruh Indonesia pada HUT MA ke-74. “Seluruh Pengadilan di Indonesia tadi menonton secara langsung saat dilaunchingnya aplikasi inii,”. (my).