Editor, Dompu – Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dompu Jufri, Rabu (17/2/2021) mengatakan, pihaknya siap menjalankan instruksi Mendagri No 3 tentang PPKM skala mikro.
Kesiapan itu setelah Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah sudah menandatangani instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), otomatis akan ditindaklanjuti oleh masing-masing Kabupaten/Kota yang ada.
Dalam penerapannya, BPBD akan memetakan tiap Desa dan Kelurahan guna memaksimalkan upaya pemutusan rantai penularan covid-19.
“Dalam instruksi Mendagri itu ada kategori kapan Desa dikatakan zona merah, yakni bila dalam jangka waktu dua minggu terakhir terdapat 10 orang terkonfirmasi positif covid-19,” jelas Jufri, Jum’at, 19 Februari 2021.
Selain pembatasan kegiatan masyarakat, diakatakan bahwa kegiatan isolasi mandiri juga harus dikawal dengan ketat oleh petugas kesehatan dari Desa, Kelurahan, hingga Kecamatan.
Menurutnya, instruksi-instruksi semacam ini sudah lama ada. Dia berjanji pihaknya akan menguatkan kembali dengan ditujukan ke tiap Kepala Desa juga Camat.