Dompu [EDITOR I News] – Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu, Jum’at (8/12).
Keduanya yaitu inisial M dan U, yang merupakan mantan bendahara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dititipkan ke Lapas Kelas II B Desa Nowa, Dompu.
“Kami menahan keduanya untuk 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejari Dompu, Carel Williams, di kantornya.