Dompu [EDITOR I News] – Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan kendaraan dinas, tahun anggaran 2018.
Ketiganya yaitu mantan kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Kabupaten Dompu inisial SS, mantan kabid perdagangan Is, dan seorang kontraktor inisial Ya.
Pantauan media di Kejaksaan Dompu, usai ditetapkan sebagai tersangka, selepas shalat Isya ketiganya langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan Nowa – Dompu untuk dititipkan dan dikawal aparat bersenjata lengkap.