Oleh : Asyari Usman*
Siapa bilang Mahkamah Konstitusi (MK) itu pengadilan hukum? Bukan. Hari ini, MK adalah mahkamah politik. Ketuanya, Anwar Usman, adalah pengangkatan yang seratus persen politis. Dia adik ipar Jokowi.
Apa bukti bahwa MK mahmakah politik? Simak saja perjalanan lembaga ini sejak pilpres 2019. Bagaimama mereka memutuskan sengketa pilpres antara 01 dan 02. MK membuat 02 lenyap ditelan 01.
Bongkar lagi arsip pemberitaan sidang-sidang gugatan 02 di MK. Semua pertimbangan MK memuluskan 01 sekaligus menyulitkan 02. Tidak masuk akal.
Ini semua berkat MK berpolitik. Bahkan, sebelum Anwar Usman menjadi ipar Jokowi pun, MK sudah berubah menjadi mahkamah politik.
Jadi, tuduhan bahwa Prof Denny Indrayana membocorkan rahasia negara, keliru total. Yang dibocorkan Denny, kalau pun tetap dipaksakan dengan terminologi “pembocoran”, adalah “rahasia politik” yang ada di mahkamah politik. Bukan rahasia negara.
Karena itu, Pak Menko Polhukam Mahfud MD tidak tepat meminta Polisi memeriksa Prof Denny. Dari mana unsur pidananya? Yang diungkap oleh mantan Wamenkumham kabinet kedua SBY ini adalah rahasia politik yang menyangkut kepentingan rakyat. Publik berhak mengetahuinya.
Yang dilakukan Prof Denny sama dengan model “investigative reporting” (laporan investigasi) yang dilakukan media massa. Kalau misalnya Denny seorang wartawan dan media tempat dia bekerja mempublikasikan temuannya soal putusan MK itu, apakah Pak Mahfud akan menganggapnya pembocoran rahasia negara? Pasti tidak.
Prof Denny justru ingin mengingatkan publik, khususnya para elit politik dan masyarakat luas, bahwa ada kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup yang dulu dengan berdarah-darah telah dihapuskan.
Lantas, apa pentingnya Denny menyiarkan putusan MK yang politis itu? Tidak lain karena putusan tersebut bisa menjadi pintu untuk kembali ke cara-cara otoriter yang penuh korupsi dan manipulasi.
Indonesia akan kembali ke model KKN. Semua ditentukan oleh pimpinan partai politik (parpol). Proses pembuatan legislasi akan dikendalikan oleh segelintir elit politik yang bertransaksi dengan oligarki bisnis yang tak beretika.
Jadi, semua orang harus melihat dari sisi potensi bahaya putusan MK yang bakal merugikan demokrasi, merugikan rakyat. Jangan dialihkan fokusnya ke pembocoran rahasia negara. Ini mirip dengan cerita orang yang berteriak ada pencurian motor, tapi yang dikejar malah yang berteriak. Bukan pencurinya yang diburu.
Publik menunggu penyelidikan terhadap proses kelahiran putusan yang pro-sistem tertutup itu. Harus ada investigasi menyeluruh. Celakanya, tidak ada lembaga independen yang berwenang memeriksa para hakim konstitusi.