EDITOR, Dompu – Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat Bambang M. Yasin hari ini 10 September 2020 diperiksa Badan Pengawas Pemilu terkait mutasi dan rotasi jabatan 53 ASN yang dilakukan Bupati tanggal 3 Agustus 2020. Mutasi tersebut dinilai kental muatan politis menjelang Pilkada Dompu tahun 2020.
Selain Bupati, pemeriksaan hari ini dilakukan juga kepada Kepala BKD dan PSDM Ruslan dan Kepala Bidang Mutasi BKD Dompu Abdul Suhud.
Pantauan di kantor Bawaslu, ternyata Bupati tidak menghadiri pemeriksaan melainkan dikuasakan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Furkan. “Pak Bupati absen? Iya, beliau kuasakan kepada saya,” jawab Furkan kepada awak media.
Sedangkan Ruslan dan Abdul Suhud memenuhi panggilan Bawaslu.
Pemeriksaan terhadap petinggi Bumi Nggahi Rawi Pahu dilakukan merespon laporan Hijrah Al Iqbal (Dhody All) dari masyarakat pemerhati Demokrasi soal dugaan pelanggaran Pemilu terkait mutasi dan rotasi jabatan mutasi dan rotasi jabatan 53 ASN yang dilakukan Bupati tanggal 3 Agustus 2020.
“Kami indikasikan perbuatan Bupati tersangkut pidana Pemilu sesuai surat Mendagri dan Instruksi Presiden. Mutasi tersebut, diduga kuat melanggar ketentuan yang tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon Kepala Daerah dalam Pilkada dilarang adanya mutasi pejabat, dan mutasi Bupati sangat kental muatan politis jelang Pilkada,” terang Dhody All di kantor Bawaslu. (my).