Dompu [EDITOR I News] – Gerakan Perkoperasian di Bumi Nggahi Rawi Pahu (Kabupaten Dompu) mendapat dukungan Bupati Dompu, Kader Jaelani.
Dia menerbitkan Surat Nomor: 060/273/Diskop&UKM/X/2023 Tentang Pembinaan Usaha Koperasi Tertanggal 17 Oktober 2023.
Adapun isi dari surat yang diterbitkan ini menghimbau pelaku usaha koperasi kiranya melaksanakan usaha koperasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut;
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota;
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5. Kemandirian;
6. Pendidikan perkoperasian; dan
7. Kerjasama antar koperasi.
Dalam surat itu, Bupati juga memerintahkan kepada gerakan koperasi untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut;
1. Menata Kelembagaan Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Melakukan Penertiban Administrasi Koperasi (Melengkapi 16 Buku Wajib Koperasi);
3. Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Sesuai Dengan Mekanisme Dan Aturan Yang Berlaku, Hasil Rapat Anggota Tahunan Koperasi agar dapat disampaikan Kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dompu.
“Demikian untuk menjadi perhatian semua pihak dan atas kerjasama yang baik disampaikan ucapan terima kasih,” tutupnya. (/*).