SUARABBC, Dompu – Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, H. Bambang M. Yasin dituding pengecut oleh Johansyah salah satu CPNS K2, pasalnya H. Bambang tidak mau melaksanakan putusan PTUN Mataram soal nasib mereka.
Dalam orasinya didepan kantor Bupati, Selasa, 3 Juli 2018, dia (Johansyah, red) membacakan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang memerintahkan kepada Bupati Dompu untuk mengembalikan hak-hak CPNS K2 yang jumlahnya 118 orang.
Bupati Dompu melalui Kabag Humas dan Protokol Ardiansyah menjawab tuntutan CPNS K2, katanya pemerintah sudah menyampaikan surat resmi kepada BKN untuk menerbitkan kembali nota persetujuan NIP sebagaimana amar putusan TUN tentang pengembalian hak-hak 118 CPNS K2.
Pada kesempatan itu, atas nama pemerintah dirinya menghimbau kepada CPNS K2 untuk sabar menunggu proses. “Kami menghimbau teman-teman K2 untuk sabar menunggu proses karena pemerintah sedang berupaya atas nasib mereka”, ujar Ardiansyah.
Lebih jauh Ardiansyah menjelaskan, untuk melaksanakan putusan TUN Bupati tidak punya kewenangan akan itu, karena kewenangan tersebut melekat pada instansi lain yakni BKN. “Sehingga dengan lahirnya keputusan PTUN tidak serta merta Bupati bisa langsung melaksanakannya karena kembali kepada kewenangannya”, terang dia. (if).