Dompu, EN – Keputusan Partai Amanat Nasional mengusulkan Sukrin dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi PAN periode 2019-2024 menggantikan Ady Mahyudi jadi blunder. Akibatnya muncul perlawanan dari rakyat karena usulan PAW dinilai cacat hukum mengingat dalam Pileg 2019 lalu pendulang suara terbanyak kedua adalah Ika Rizky Veryani (Chika), sedangkan Sukrin hanya memperoleh suara terbanyak ketiga.
Sebagai wujud tanggung jawab moral penjaga dan perawat demokrasi yang konstitusional, rakyat dibawah bendera Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Indonesia (Aruder) berunjuk rasa di kantor KPUD Dompu, Senin (10/5/2021).
Massa sengaja menggeruduk komisioner guna memberikan dukungan moril agar mereka tetap bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam proses PAW anggota DPRD NTB fraksi PAN yang tengah bergulir.
Selain dukungan moral, tuntutan mereka dalam aksi itu sangat sederhana yaitu Chika harus menduduki kursi DPRD NTB yang ditinggalkan Ady melalui mekanisme PAW karena Chika peraih suara terbanyak kedua.
“Usulan PAW cacat hukum karena abai terhadap ketentuan. Justru yang direkomendasikan oleh partai yaitu Sukrin bukan Chika pemilik suara terbanyak kedua,” ujar kader PAN Ikwahyuddin saat demonstrasi.
Selain cacat hukum dan salah prosedur, menurut mereka pengusulan itu wujud kedzaliman terhadap UU nomor 27 tahun 2009 tentang MD3, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kepmendagri nomor 161 tahun 2008 dan PKPU nomor 6 tahun 2019, yang dengan jelas menegaskan mekanisme PAW anggota legislatif.
Kembali Ikhwayuddin menegaskan, “Ini juga bentuk pemungkaran serta penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2019 baik kepada PAN maupun kepada caleg yang dipercayakan,”.
Support Aruder kepada KPUD melalui panggung petisi rakyat menggungat juga diwujudkan dengan penyerahan bucket bunga, dimana pesan tersirat yang disampaikan supaya lembaga penyelenggara pemilu harus bekerja secara profesional sebagaimana amanat konstitusi.
Setelah mendengar aspirasi rakyat menggugat, Ketua KPU Dompu Arifuddin menyampaikan bahwa dalam konteks proses PAW anggota DPRD dari Fraksi PAN pihaknya hanya bersifat memfasilitasi ketika diminta dukungan data.
Salah satu yang dibantu baru-baru ini ketika KPUD NTB turun ke Dompu untuk melakukan klarifikasi dengan DPC PPP. “Kita hanya diminta menunjukan alamat kantor dan pengurusnya saja, selebihnya urusan KPUD NTB,” terang dia.
Pada kesempatan dialog dengan di Aula kantor KPUD, Arifuddin berjanji akan menyampaikan tuntutan pengunjuk rasa ke KPUD Provinsi NTB yang memiliki kapasitas dalam proses PAW dimaksud. “Tuntutan teman-teman akan segera kami sampaikan,”.