Editor, Dompu – Aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law masih berlanjut oleh Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat di gedung DPRD Dompu, Senin (12/10/2020).
Seperti tuntutan demo yang digelar sebelumnya Kamis, 8 Oktober 2020, KMD yang berasal dari aliansi mahasiswa itu terus menolak disahkannya UU tersebut, bahkan meminta pemerintah untuk mencabutnya.
Demo jilid II KMD hari ini mendapat pengawalan dan pengamanan ekstra ketat dari ratusan aparat bersenjata lengkap. Selain karena jumlah massa lebih banyak dari demo empat hari yang lalu, aparat tidak mau kecolongan.
Jika demo sebelumnya massa bebas masuk ke halaman DPRD Dompu dan mengobrak abrik fasilitas di ruang sidang utama DPRD, kali ini aparat menutup akses jalan menuju kantor DPRD dengan kawat barier dan barisan aparat bersenjata lengkap mengakibatkan massa tertahan di patung surfing bundaran dekat kantor DPRD.
Pantauan Editor, massa berusaha merangsek menjebol kawat berduri namun tidak berhasil. Walau gagal masuk untuk menemui anggota DPRD, namun mereka tetap menggelar orasi menyampaikan aspirasinya dan diikuti pembakaran ban bekas.
Sambil berorasi, massa menuntut agar anggota DPRD menemui dan mendengarkan aspirasi mereka, dan mereka melontarkan hujatan buat anggota dewan.
“Kami menolak UU Omnibus Law cipta kerja, dan kami juga meminta DPRD Dompu untuk secara bersama-sama menolak Omnibus Law,” desak orator diatas mobil pengeras suara.
Dalam pengamanan, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat adalah penanggung jawab langsung, tapi juga bertindak sebagai negosiator.
Ditengah desakan tuntutan pengunjuk rasa, Syarif kemudian menemui massa aksi yang sudah tidak sabar untuk ditemui wakil rakyat.
Negosiasi pun terjadi antara Kapolres dan massa aksi. Namun, tempat negosiasi bukan tempat yang aman tetapi mengancam keselamatan jiwa.
Kapolres memberanikan diri dan mengabaikan keselamatan untuk menemui massa aksi dari balik kawat berduri dan kobaran api bersumber dari aksi bakar ban bekas oleh pendemo.
Bukan itu saja, kepulan asap sudah menyelimuti di area sekitar massa berkumpul. Dan yang berbahaya kemungkinan terjadinya kericuhan apalagi demo sebelumnya terjadi rusuh.
Dari lobi-lobi itu, massa menuntut 30 anggota DPRD Dompu menemui mereka dan menyatakan sikap penolakan terhadap UU Omnibus Law.
Dihadapan para mahasiswa, Kapolres memastikan bahwa ke- 30 anggota dewan dipastikan akan menemui, dan massa pun mau mendengarkan.
Belum juga ditemui anggota dewan, hingga pukul 2 siang massa masih melakukan aksi dan mendesak pernyataan sikap tertulis dari DPRD Dompu.