SUARABBC, Dompu – Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu, Provinsi NTB Andi Bahtiar, menegaskan bahwa penindakan terhadap perusahaan tambang Tong Pengolahan lumpur (Puya) emas di Dusun Pajo Permai Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu, Provinsi NTB adalah kewenanganya pihak Aparat Kepolisian.”Kalau masalah penindakan itu tugasnya polisi dan bukan kami,” ujar Andi, Rabu (28/2).
Sepengetahuanya, tambang itu statusnya illegal terutama dalam hal ijin lingkunganya. Setahu pihaknya juga tambang tersebut beberapa tahun kemarin sudah di police line oleh aparat kepolisian.”Kami tidak tahu, kenapa police line itu di buka dan aktivitas tambang itu masih berjalan,” jelasnya.
Apa sikap DLH menyikapi adanya aktivitas tambang yang tak berijin..?
Kata Andi, pihakhya akan kembali berkoordinasi dengan Polres Dompu guna untuk membahas mengenai masih beroperasinya tambang liar tersebut.”Kalaupun memang perusahaan tambang itu masih saja bandel. Kami akan meminta bantuan polisi untuk menutup paksa aktivitas tambang tersebut,” terangnya.
Aktivitas Tong Pengolahan lumpur (Puya) emas di Dusun Pajo Permai Desa Lepadi Kecamatan Pajo setempat diketahui mencemari lingkungan. Bahkan tahun lalu menimbulkan banyak ternak warga mati di sekitar lokasi tambang tersebut.”Kami juga dulu pernah mendapatkan laporan bahwa ada banyak ternak yang mati gara-gara limbah dari tambang itu,” ungkapnya.(*).