Dompu, EN – Pelajaran buat para pendaki khususnya yang gemar ke Tambora. Seorang remaja asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat SF, terpaksa harus berurusan dengan aparat otoritas setempat. Dia diproses dan dihukum lantaran memetik sembarangan Anaphalis Javanica, di puncak Gunung Tambora. Anaphalis Javanica merupakan tumbuhan endemik zona alpina/montana yang dilarang dipetik.
Staf SPTN 2 Resort Pancasila Saiful Bahri, Rabu (21/07/2021) mengisahkan, kejadiannya pada 10 Juli lalu saat pelaku mengadakan touring dan dia mencapai puncak Tambora melalui jalur pendakian Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Setelah di puncak, pelaku mengambil bunga yang dikenal secara populer sebagai Edelweiss Jawa atau bunga Senduro kemudian diunggah di akun media sosial Instagram dan Facebook. Diluar dugaan, unggahan tersebut mendadak viral karena mendapat respon dari warganet.
Aksi memetik bunga yang dilindungi itu tidak diketahui petugas. Usai viral dan sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, pemuda asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha, akhirnya dipanggil pihak Balai Taman Nasional Tambora pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021, dan dibantu oleh mitra kerja Balai yaitu Syahrul M (Direktur Rumah Kejora), Farid Fadli (Direktur NGO Gerylia Environment) dan beberapa aktivis lingkungan dari Kabupaten Dompu.
Pemanggilan dimaksudkan untuk mendengarkan keterangan atas perbuatan pelaku.
Dari keterangan yang disampaikan pelaku sambung Saiful, bahwa dia tidak mengetahui jika Bunga Edelweiss dilindungi sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saya tidak mengetahui jika bunga tersebut dilindungi. Saya memetiknya dan saya gunakan untuk foto kemudian saya unggah di media sosial facebook,” tutur Saiful mengutip pengakuan pelaku.
Atas kesalahan tersebut lanjut Saiful, pelaku membuat pernyataan diatas kertas dan membacanya. Isinya antara lain bahwa pelaku menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Jika pelaku melakukannua lagi, akan siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Balai Taman Nasional Tambora dan semua pihak atas tindakannya, dan bersedia untuk menjadi mitra serta dan ikut mensosialisasikan terkait aturan yang berlaku di Kawasan Taman Nasional Tambora.
Bukan saja membuat pernyataan, pelaku diberi sanksi pembinaan berupa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pendakian di semua jalur pendakian yang resmi di Taman Nasional Tambora selama 5 bulan semenjak surat pernyataan ditandatangani.