SUARABBC.COM, Dompu – Seorang pria asal Kabupaten Bima AH, 42 tahun, petani, dibekuk Tim Resnarkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat karena menguasai dan dicurigai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 22,64 gram di dekat gedung Sanggilo, jalan Lintas Desa Rababaka, Kecamatan Woja.
Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah dalam keterangan tertulis mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku pada hari Kamis, 18 Juni 2020 sekitar pukul 18.20 Wita.
Atas perbuatannya, terduga diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Hujaifah menjelaskan, operasi penangkapan dilaksanakan berawal atas informasi yang diterima tim Resnarkoba dari masyarakat bahwa ada kelompok pemuda yang dicurigai melakukan transaksi narkoba di dekat gedung Sanggilo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Katimsus AIPDA Yusuf beserta anggota melaporkan kepada Kasat Narkoba IPTU Tamrin guna meminta petunjuk untuk tindakan selanjutnya.
Menanggapi informasi dari anggotanya, Kasat memberikan perintah agar segera dilakukan penangkapan, sekaligus berpesan agar menghindari tindakan arogansi dan mengutamakan keselamatan diri dan tim. Instruksi Kasat direspon, tim Resnarkoba langsung menuju tempat transaksi dan memantau di sekitarnya.
Ketika melihat ada gerak gerik orang yang mencurigakan, tim bergerak cepat langsung melakukan penyergapan.
Setelah dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti antara lain 15 poket dalam klip besar diduga sabu-sabu, 15 poket dalam klip kecil diduga sabu-sabu. Total berat bruto sabu-sabu sekitar 22,64 gram.
Kemudian berhasil diamankan juga 1 buah Hp merek Nokia, 1 buah tas, dan 1 unit motor Yamaha Vixion warna biru tanpa nomor Polisi.
Selanjutnya pria asal Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kbupaten Bima beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut. (my).