Dompu [EDITOR I News] – Jumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Dompu, tahun 2024 mencapai 14 ribu penerima manfaat. Jumlah itu setelah dilakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat Tahun 2023.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Abdul Haris, ditemui dikantornya, Rabu (22/2/2024) menyampaikan, bagi penerima manfaat PKH jika dianggap sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat, maka dilakukan evaluasi agar program itu tepat sasaran.
“Setiap bulan, data penerima manfaat PKH terus dilakukan validasi. Dievaluasi apakah masih memenuhi syarat atau sudah memiliki ekonomi yang matang,” terangnya.
Dikatakan, keberhasilan Pemkab Dompu dalam mengurangi angka kemiskinan diketahui dari data jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos RI terus berkurang.
“Pada tahun 2021 lalu, jumlah penerima PKH di Kabupaten Dompu sebanyak 16.310 penerima manfaat. Sedangkan tahun 2024 ini hanya 14.000 penerima manfaat,“ katanya.
Lebih lanjut Abdul Haris menyampaikan, semakin banyak jumlah penerima manfaat PKH yang terus berkurang, menandakan bahwa program tersebut berjalan sukses dalam mensejahterakan masyarakat.
Ditanya, apakah kewenangan untuk penggantian atau pengurangan data penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) tersebut kewenangan pemerintah pusat, Haris mengatakan, kewenangan itu didelegasikan atau dilimpahkan kepada masing-masing pendamping. Jika ada PKH yang dirasa sudah tidak memenuhi syarat, Kemensos mengimbau melalui aplikasi sistem informasi agar melakukan proses verifikasi.
“Setelah dilakukan proses verifikasi, dan ternyata benar bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak mendapatkan PKH, maka disetujui oleh operator Kabupaten dari Dinas Sosial,“ kata Haris.
Ia menambahkan, bahwa mereka (Kemensos, red) juga tidak bisa menyetujui tanpa ada proses verifikasi.
Lebih jauh dijelaskanya, Kemensos RI mengetahui bahwa ada yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH karena Kemensos memiliki pejuang muda yang memotret setiap perkembangan kehidupan dan ekonomi penerima manfaat.
“Setelah semuanya diverifikasi, di input berdasarkan potret kondisi masyarakat atau penerima manfaat. Barulah Kemensos memutuskan ini tidak layak, masih layak dan atau sebagiannya. Dan proses pembaharuan data dilakukan setiap bulan, dengan melihat perkembangan ekonomi masyarakat,” terangnya. (/*).