Dompu [EDITOR I News] – Pada kegiatan peningkatan SDM anggota Kodim 1614/Dompu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Dompu Nasran, menjadi salah satu narasumber.
Acara bertempat di Aula Makodim 1614/ Dompu, Jumat (17/11).
Sesuai dengan tupoksinya, Nasran membawakan materi tentang ITE.
Seperti diketahui, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pertama kali di sahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya di revisi dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Berdasarkan UU ITE, Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (elektronik mail)
Telegram, Teleks, telecopy atau sejenisnya, hurup tanda, angka, kode akses, simbol, atau parforasi yang telah di olah yang memiliki arti atau dapat di pahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Selanjutnya dia menjelaskan bahwasanya transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang di lakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
“Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.” Jelasnya.
Menurutnya dalama hal ini, pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya.
Dikatakannya, ada beberapa manfaat UU ITE di antaranya menjamin kepastian hukum untuk masyarakat, mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia salah satunya upaya mencegah adanya kejahatan yang di lakukan melalui internet, hingga melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.
Perbuatan yang dilarang UU ITE menurut Nasran di antaranya menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, Berita bohong, ujaran kebencian dan teror online.
Sedangkan dampak negatif UU ITE di antaranya: Membatasi kebesan berpendapat, terutama dalam beropini dan memberikan kritik, Menimbulkan kesewenangan -wenangan para penegak hukum, Menjadi instrumen sebagian kelompok dalam rangka balas dendam, bahkan menjadi senjata untuk menjebak lawan poltik. Kurang menjamin kepastian hukum karena putusan terkait pasal-pasal multitafsir. (/*).