EN, Dompu – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat mengambil terobosan didalam penerapan Perpres No. 104/2021 tentang rincian APBN 2022, Permendes PDTI No. 07/2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa T.A. 2022, dan PMK No. 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Desa T.A. 2022.
Diungkapkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Dompu melalui Kabid Agribisnis dan Usaha Peternakan Sukaem, atas nama Bupati Dompu, mengeluarkan surat himbauan nomor 524.02/232/AUP/Dinkwan/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se- Kabupaten Dompu untuk mensikronisasikan dan mengefektifkan prioritas pelaksanaan kegiatan dalam RKPDes 2022 sesuai alokasi dan amanat regulasi diatas.
Terkait point alokasi pemanfaatan dana desa melalui kegiatan ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari dana desa lanjut dia, lebih khusus disarankan agar setiap desa dapat merencanakan pemanfaatannya pada kegiatan usaha yang selaras dengan misi Bupati yaitu terwujudnya masyarakat yang MASHUR (mandiri, sejahtera, unggul, dan religius), dimana sektor peternakan menjadi alternatif pilihan kegiatan dalam mendukung misi kedua adalah meningkatkan kemandirisn ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal yang berkelanjutan, dengan tujuannya pertama adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang bekualitas dan merata dan tujuan keduanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan Kamis, 17 Maret 2022, surat himbauan yang diteken langsung Bupati itu dimaksudkan perlu diupayakan optimalisasi alokasi anggaran sebesar desa 20 persen untuk pemanfaatan melalui kegiatan ketahanan pangan dan hewani.
“Selain untuk penyelarasan dengan visi dan misi Bupati Dompu, support atau dorongan optimalisasi anggaran dimaksudkan dalam rangka mendorong peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat di sektor peternakan,” menutup keterangannya. (*).